ANM World Wide

ANM World Wide
Earth

Senin, 02 November 2009

20 Kebangkrutan Terbesar AS

Washington - Bank UKM terbesar di AS, CIT Group akhirnya mendaftarkan perlindungan kebangkrutan pada Minggu (1/11/2009). Kebangkrutan bank yang sudah menerima dana bailout pemerintah AS sebesar US$ 2,33 miliar itu kini menjadi salah satu yang terbesar di AS.

CIT didirikan pada tahun 1908 dan mencatat sejarah sebagai salah satu bank untuk segmen UKM yang terbesar di AS. Seiring terjadinya krisis, CIT Group pun tak luput dari goncangan.

CIT berharap statusnya sebagai kreditor sektor UKM bisa memenangkan dukungan politik setelah berjuang keras sejak awal tahun ini. Namun pada Juli, Federal Deposit Insurance Corp menolak untuk menjadi penjamin dalam penerbitan surat utang CIT. Perseroan pun harus berjuang keras untuk mencari pendanaan sendiri.

Sebuah kelompok pemegang obligasi CIT akhirnya memberikan pinjaman sebesar US$ 3 miliar pada Juli. Para pemegang saham juga bersedia menukar surat utang lama sebesar US$ 1 miliar dengan surat utang baru.

Langkah tersebut memang memberikan waktu bagi CIT untuk bernafas, meski masih memiliki utang yang tidak dijamin dan jatuh tempo pada November sebesar US$ 800 juta. Dan lebih dari US$ 3 miliar utang yang tidak dijamin jatuh tempo pada akhir Maret.

Pekan lalu, CIT berhasil mengamankan tambahan pendanaan sebesar US$ 4,5 miliar dari investor yang akan membantu mereka melewati proses kebangkrutan. Icahn pada Jumat lalu juga telah sepakat untuk memberikan fasilitas kredit sebesar US$ 1 miliar.

CIT akhirnya mendaftarkan perlindungan Chapter 11 di pengadilan Manhattan demi memperlancar proses restrukturisasi utangnya. Bank yang sudah berusia 101 tahun itu melaporkan total aset sebesar US$ 71 miliar dengan liabilities US$ 65 miliar, sehingga tercatat sebagai salah satu rekor kebangkrutan terbesar.

Berikut daftar 20 kebangkrutan terbesar di AS berikut nilai asetnya sejak tahun 1980, yang dikutip dari AFP, Senin (2/11/2009).

  1. Lehman Brother (bank), 15 September 2008, US$ 691 miliar
  2. Washington Mutual (bank), 26 September 2008, US$ 327,9 miliar.
  3. WorldCom (telekomunikasi), 21 Juli 2008, US$ 103,9 miliar.
  4. General Motors (otomotif), 1 Juni 2009, US$ 91 miliar.
  5. CIT (bank pinjaman), 1 November 2009, US$ 71 miliar.
  6. Enron (perdagangan energi), 2 Desember 2001, US$ 65,5 miliar.
  7. Conseco (asuransi), 17 Desember 2002, US$ 61,4 miliar.
  8. Chrysler (otomotif), 30 April 2009, US$ 39,3 miliar.
  9. Pacific Gas and Elctric (utilitas), 6 April 2001, US$ 36,1 miliar
  10. Texaco (minyak), 21 April 1987, US$ 34,9 miliar.
  11. Financial Corporation of America (bank), 9 Seotember 1988, US$ 33,8 miliar.
  12. Refco (perdagangan), 17 Oktober 2005, US$ 33,3 miliar.
  13. Indymac (bank), 31 Juli 2008, US$ 32,7 miliar.
  14. Global Crossing (telekomunikasi), 28 Januari 2002, US$ 30,1 miliar.
  15. Bank of New England (bank), 7 Januari 1991, US$ 29,7 miliar.
  16. Lyondell (kimia), 6 Januari 2009, US$ 27,4 miliar.
  17. Calpone (perusahaan listrik), 20 Desember 2005, US$ 27,2 miliar.
  18. New Century Financial Corporatuon (perdagangan), 2 April 2007, US$ 26,1 miliar.
  19. United Airlines (maskapai), 9 Desember 2002, US$ 25,2 miliar.
  20. Colonial Bank (bank), 14 Agustus 2009, US$ 25 miliar.
sumber detik finance

Aturan-aturan Pajak Baru

Jakarta - 1. Mulai 1 November 2009, berlaku bentuk baru formulir SPT PPh Final, PPh Pasal 4 ayat(2), SPT PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 dan sekaligus mencabut Perdirjen sebelumnya No. PER-43/PJ/2009 yang mengatur mengenai yang sempat diberlakukan sejak 1 Oktober 2009. (PER-53/PJ/2009 tanggal 30 September 2009)

2. Saat ini ketentuan mengenai penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009. Namun karena dirasakan masih adanya kekurangakuratan perhitungan atas penerima penghasilan orang pribadi bukan pegawai, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 sebagai Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009. Yang efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2010 (PER-57/PJ./2009 tanggal 12 Okotber 2009)

3. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, terutama bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor MLM diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Syaratnya : peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4,8 M dan memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Persentasenya Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-536/PJ./2000 yaitu sebesar 50% dari jumlah peredaran usaha. (Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-100/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009.)

4. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti dari perundangan sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Undang-undang yang baru mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 ini diantaranya mengatur tarif retribusi bagi pengendalian menara telekomunikasi sehingga tidak melampaui 2% dari Nilai Jual Objek Pajak PBB menara telekomunikasi. Dan tarif maksimum beberapa jenis pajak daerah dinaikkan, antara lain: Tarif maksimum Pajak Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 5% menjadi 10%. (khusus untuk kendaraan pribadi dapat diterapkan tarif progresif) dan Tarif maksimum Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 10% menjadi 20%. (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah tanggal 15 September 2009)

5. Saat ini Wajib Pajak dapat menentukan sendiri Masa Manfaat dari aktiva berwujud selain bangunan sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam aplikasi di lapangan. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009 tanggal 2 Oktober 2009. PER-55/PJ/2009 ini adalah merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009.

Dalam PER-55/PJ/2009 ini diatur bahwa jika ada harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, II, III dan IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, maka untuk kepentingan penyusutan secara fiskal digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009. Jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan tersebut di atas tidak dapat dimasukkan ke dalam Kelompok 3, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.
(Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009 tanggal 2 Oktober 2009.)

6. Mulai 4 Februari 2009, formulir SPT PPh Tahun 2009 tidak dikirim lagi kepada masing-masing WP, namun diambil sendiri di KPP, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); Kanwil DJP; KP DJP, Pojok Pajak, Mobil Pajak. (Surat Dirjen Pajak No.S-428/PJ.09/2009 tanggal 1 Sep 2009 tentang Sosialisai Tempat Dan Cara Lain Pengambilan SPT)

7. Penjelasan lebih rinci mengenai metode penyampaian SPT melalui fasilitas internet atau dikenal sebagai e-Filling (Penyampaian SPT secara elektronik) bagi masyarakat yang masih belum mengetahui banyak mengenai tata cara penyampaiannya, dapat dbaca dalam Surat Edaran Dirjen Pajak tentang Penegasan Tata Cara Penyampaian SPT Dan/Atau Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Secara Elektronik (E-Filling) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
(Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-82/PJ./2009 tanggal 31 Ags 2009)


sumber detik finance

Cuma 1 Saham Naik, IHSG Sempat Ambles 3%

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka langsung melorot hingga menembus level terendah 2.294,556, turun 73,145 poin (3,09%). Pada awal pembukaan hanya 1 saham naik, namun secara berkala beberapa saham mulai memasuki teritori positif.

IHSG dibuka turun tipis 2,052 poin (0,08%) ke 2.365,649 pada pukul 09.30 JATS. Tekana jual yang begitu besar membuat IHSG langsung ambles 3,09% dalam 5 menit pertama perdagangan. Ketika itu, hanya saham PT Royal Oak Development Tbk (RODA) yang berada di teritori positif, sisanya berada di teritori negatif.

Namun perlawanan datang dengan masuknya dorongan beli pada sejumlah saham unggulan seperti PT Bank rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan beberapa saham kecil seperti PT Charoen Pokphand Tbk (CPIN), PT Intiland Development Tbk (DILD).

Kini pada pukul 09.50 waktu JATS, sebanyak 8 saham berada di teritori positif, sedangkan 119 saham berada di teritori negatif. Jumlah ini terus berubah.

Kejatuhan IHSG mengikuti tren koreksi tajam bursa-bursa regional Asia:

  • Shanghai Composite turun 20,18 poin (0,67%) ke 2.975,67.
  • Hang Seng turun 445,47 poin (2,05%) ke 21.307,409.
  • Nikkei 225 turun 272,08 poin (2,71%) ke 9.762,66.
  • Strait Times turun 15,01 poin (0,57%) ke 2.636,12.
  • Seoul Composite turun 15,20 poin (0,96%) 1.565,16.
  • Taiwan Weighted turun 41,44 poin (0,56%) ke 7.298,64.

IHSG kini bertengger di level 2.328,389, turun 39,312 poin (1,66%). Volume transaksi sebanyak 868,441 juta saham dengan nilai transaksi tipis Rp 680,323 miliar. Sebanyak 8 saham naik dan 125 saham turun.

sumber detik finance

Pengikut