Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani mengatakan, dana Boedi Sampoerna tersebut masih utuh dan digantikan oleh LPS melalui dana yang dikucurkannya. "Jadi dana Boedi Sampoerna US$ 18 juta masih utuh, dan dana penyelamatan Bank Century Rp 6,7 triliun, salah satunya dipakai untuk menggantikan uang tersebut," jelasnya.
Alasan LPS mengganti uang Boedi Sampoerna tersebut, dikatakan Firdaus adalah karena penggelapan dana tersebut masuk dalam komponen kerugian Bank Century yang harus ditutupi oleh LPS pada saat mengambil alih.
"Jadi dana US$ 18 juta harus ditutupi juga oleh LPS," ujarnya singkat.
Sebelumnya dalam hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dikatakan Bank Century telah mengalami kerugian karena mengganti deposito milik Boedi Sampoerna sebesar US$ 18 Juta dengan dana yang berasal dari PMS (Penyertaan Modal Sementara).
Hasil audit itu juga mengungkap kisah seputar penggelapan dana milik Boedi Sampoerna. Dikatakan BPK, Boedi Sampoerna meminta Bank Century memindahkan depositonya senilai US$ 96 juta dari Kantor Cabang Surabaya-Kertajaya ke Kantor Pusat Operasional di Senayan, Jakarta. Permintaan tersebut dilakukan pada 14 November 2008, satu hari setelah Bank Century mengalami gagal kliring Rp 5 miliar pada 13 November 2008.
Setelah pemindahan deposito tuntas, Komisaris Utama Century Robert Tantular dan Kepala Divisi Bank Notes Century Dewi Tantular dikatakan melakukan pencairan atas dana milik Boedi Sampoerna sebesar US$ 18 juta. Pencairan dilakukan pada 15 November 2008.
Menurut hasil audit, pencairan dana tersebut dilakukan untuk menutupi kekurangan bank notes Century. Dewi dikatakan telah memasarkan bank notes Century melebihi jumlah yang tercatat, sehingga terjadi selisih kurang.
Berdasarkan wawancara yang dilakukan BPK, Robert Tantular menyatakan tidak terjadi penggelapan dana dalam pencairan US$ 18 juta milik Boedi sampoerna itu. Robert mengatakan kalau penggunaan dana US$ 18 juta untuk menutupi kekurangan bank notes itu dilakukan dengan cara meminjam kepada Boedi Sampoerna.
"Dan untuk itu RT (Robert Tantular) dan DT (Dewi Tantular) telah membuat surat pernyataan utang kepada BS (Boedi Sampoerna) sebesar US$ 18 juta tertanggal 14 November 2008," demikian tertulis dalam laporan BPK.
Namun dalam penyataannya kepada BPK, Boedi Sampoerna mengemukakan bahwa dirinya tidak pernah meminjamkan depositonya kepada Robert maupun Dewi.
Deposito senilai US$ 18 juta ini kemudian diganti oleh Century dengan menggunakan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang disuntik LPS.
Selain itu, Century juga diketahui melakukan pemecahan sebagian dana Boedi Sampoerna sebesar US$ 42,8 juta. Menurut BPK, pemecahan ini diperintahkan oleh Robert.
Dana US$ 42,8 juta tersebut dipecah menjadi 247 Negotiable Certificate Deposit (NCD) dengan nilai nominal masing-masing Rp 2 miliar. Sebanyak 247 NCD tersebut dibuat dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pelamar karyawan Century.
"NCD tersebut disampaikan kepada BS (Boedi Sampoerna) pada tanggal 16 November 2008," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Ini artinya Boedi Sampoerna menerima 247 NCD tersebut. Namun pada tanggal 17 Desember 2008, hampir sebulan setelah pengambilalihan Century oleh LPS (21 November 2008), Boedi Sampoerna mengembalikan NCD kepada Century dan menyatakan tidak pernah menyetujui pemecahan depositonya menjadi 247 NCD.
Century kemudian mengubah NCD-NCD tersebut menjadi 40 bilyet Certificate Deposit (CD) dengan nominal masing-masing US$ 1 juta pada 15 Juni 2009.
Sayangnya, BPK tidak menjelaskan alasan pelunasan dana US$ 18 juta milik Boedi Sampoerna, siapa yang memerintahkan ganti rugi tersebut, dasra yang digunakan dan sebagainya.
Namun yang jelas, BPK menilai Century telah menderita kerugian sebesar US$ 18 juta lantaran memaksakan melakukan ganti rugi dengan menggunakan dana PMS.
Dan BPK juga belum menyimpulkan apakah pencairan dana Boedi Sampoerna sebesar US$ 18 juta tersebut dilakukan sepihak oleh Robert ataukah melalui perjanjian pinjam meminjam.
Selain itu, BPK juga menilai kalau pemecahan deposito Boedi Sampoerna US$ 42,8 juta menjadi 247 NCD dilakukan untuk mengantisipasi jika Century ditutup, maka deposito Boedi Sampoerna masuk dalam kategori deposito yang dijamin LPS. Sebagai catatan, LPS hanya menjamin deposito maksimal senilai Rp 2 miliar.
sumber detik finance