ANM World Wide

ANM World Wide
Earth

Jumat, 21 November 2008

Bank Century: Bank Pertama 'Penikmat' Perpu JPSK

Jakarta - Pemerintah pada 15 Oktober lalu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). Atas dasar Perpu JPSK itulah Bank Century kini diambil alih.

"Dasar hukumnya adalah Perpu JPSK dan UU LPS," jelas Ketua FSSK (Forum Stabilitas Sektor Keuangan) Raden Pardede saat ditanya mengenai dasar hukum pengambilalihan Bank Century, Jumat (21/11/2008).

Perpu ini merupakan amanat UU BI Nomor 3 Tahun 2004 pasal 11 ayat 5. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengungkapkan, Sri Mulyani mengatakan dalam Perpu ini diatur mengenai pengambilan keputusan saat terjadi kesulitan di sektor keuangan yang sifatnya sistemik yang bisa menular ke institusi keuangan lainnya.

Dalam Perpu No 4/2008 pasal 20, pengambilalihan oleh LPS memang memungkinkan, tapi perlu likuidasi terlebih dahulu. Dalam pasal 20 Perpu tersebut dikatakan:

Dalam hal terjadi keadaan yang dinilai membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan) menetapkan:

* langkah-langkah penanganan Krisis termasuk perkiraan kebutuhan biaya penanganan Krisis;
* pemberian FPD kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas oleh Bank Indonesia yang pembiayaannya dari Pemerintah;
* pemberian bantuan likuiditas kepada LKBB yang mengalami kesulitan likuiditas oleh Pemerintah;dan
* penambahan modal berupa penyertaan modal sementara kepada bank/LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank) yang mengalami masalah solvabilitas yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPS/Pemerintah.


Pendanaan yang dimaksud dalam penanganan krisis akan menjadi beban pemerintah.

Pengambilalihan Bank Century: Kejutan Setelah Rapat 9,5 Jam

Jakarta - Bank Indonesia pada Jumat pagi ini membuat kejutan dengan mengumumkan pengambilalihan Bank Century. Pengumuman ini dilakukan setelah rapat berkepanjangan hingga 9,5 jam lamanya.

Sejumlah pejabat penting terlihat melakukan rapat di kantor Menteri Keuangan, Jalan Lapangan Banteng sejak Jumat (20/11/2008) mulai pukul 21.00 WIB hingga Jumat (21/11/2008) pukul 06.30 WIB pagi atau hampir 9,5 jam lamanya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menneg BUMN Sofyan Djalil, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom, Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah, Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad, Deputi Gubernur BI Budi Mulya, Dirjen Pajak Darmin Nasution, Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto, Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany, Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, Presdir Bank Century Hermanus Hasan dan Wakil Presdir Bank Century Hamidy dan Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo.

Tak seorang pun bersedia memberikan keterangan. Hanya Sofyan Djalil yang sempat memberikan keterangan sekitar pukul 24.00 WIB, karena keluar ruangan terlebih dahulu. Sofyan harus pulang karena pagi hari harus mengikuti Wapres ke Medan.

"Tadi saya hanya menyelesaikan masalah administrasi saja, saya juga harus pergi besok pagi ke Medan," kata Sofyan saat ditanya mengapa dirinya keluar lebih dulu.

Sri Mulyani kabarnya baru meninggalkan kantor pukul 06.30 WIB. Sri Mulyani baru ngantor lagi pada Jumat pukul 14.45 WIB. Sayangnya, tak satupun keterangan keluar dari Sri Mulyani.

Anggota Komisi XI DPR RI Dradjad Wibowo mengatakan, pengambalihan ini akan memperburuk persepsi negatif terhadap ketahanan sektor keuangan Indonesia.

"Pengambilalihan Bank Century oleh LPS tentu semakin memperburuk persepsi negatif terhadap ketahanan sektor keuangan di Indonesia, termasuk daya tahan Rupiah. Rupiah bisa alami overshooting yang luar biasa besar seperti hari ini," ujarnya  kepada detikFinance.

Menurut Dradjad, pengambilalihan Bank Century oleh LPS berarti negara harus melakukan penyelamatan karena proses business to business tidak bisa direalisasi. Mungkin juga karena penyelamatan secara bisnis tidak layak, demikian pula dari sisi finansial maupun legal.

Untuk meminimalkan dampak negatifnya, Dradjad meminta pemerintah, BI dan LPS memberikan penjelasan secara terbuka. Gubernur BI Boediono sebelumnya hanya mengatakan, LPS sudah menyuntikkan dana ke Bank Century, namun tidak menyebutkan angkanya.

"Mereka harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai apa dan seberapa dalam permasalahan yang dihadapi Bank Century, termasuk berapa suntikan likuiditas dan modal yang diperlukan," ungkapnya.

Yang paling penting lagi, lanjut Dradjad, LPS harus memastikan agar operasional Bank Century tetap seperti biasa, dan nasabah yang hendak mengambil dana bisa terpenuhi secara cepat.

"Jika hal ini tidak terealisasi, kepanikan akan melanda nasabah bank-bank lain. Mereka juga harus memastikan agar tidak ada bank lain yang mengalami nasib sama. Selain karena sangat destruktif, dana LPS juga tidak akan cukup untuk menyelamatkan dua bank dengan skala seperti Century," tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga diminta segera menerapkan penjaminan penuh karena kasus Bank Century ini bisa menimbulkan kecemasan di kalangan nasabah

Pengikut