Jakarta - Pemerintah akhirnya mengakui adanya keuntungan penjualan premium setelah menjualnya di atas harga keekonomian. Keuntungan penjualan premium itu kini telah dimasukkan ke kas negara.
"Itu sudah dibukukan oleh Depkeu, sudah masuk kepenerimaan negara. Angkanya tidak sepert itu, deket-deket itu lah," ungkap Dirjen Migas Evita Legowo saat dikonfirmasi apakah keuntungan penjualan premium telah mencapai Rp 1,1 triliun lebih.
Namun sayangnya Evita yang ditemui dalam rapat di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (21/1/2009) tidak merinci lebih lanjut, mengenai keuntungan periode penjualan premium yang mendapat keuntungan semenjak menembus angka keekonomian.
Anggota komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy sempat mempertanyakan pemerintah perihal keuntungan yang didapat pemerintah menjual premium yang dianggapnya pelanggaran terhadap undang-undang.
"Jumlahnya Rp 1,45 triliun, kalau alphanya sudah di-mentok-kan artinya rakyat sudah rugi-rugi Pertamina untung-untung lah. Nah itu masih untung Rp 1,1 triliun," katanya.
Tjatur memperkirakan jika alpha Pertamina 8%, maka untungnya pemerintah bisa mencapai Rp 902 miliar pada 15 hari pertama Januari 2009. Sedangkan pada 15 hari selanjutnya untungnya itu bisa Rp 545 miliar untuk premium saja.
Dikatakannya keuntungan masih bisa didapatkan oleh pemerintah meskipun alpha ditetapkan maksimal . "Jika alpha 15% seperti yang dikatakan BPH Migas, pemerintah masih untung 1,05 triliun untuk premium saja," imbuhnya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar undang-undang APBN karena prisnsipnya, pemerintah tidak boleh mengambil keuntungan dari BBM PSO (bersubsidi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar