ANM World Wide

ANM World Wide
Earth

Jumat, 11 Desember 2009

Bank Mutiara Incar Kredit Rp 2,2 Triliun Tahun 2010

Jakarta - PT Bank Mutiara Tbk (sebelumnya Bank Century) menargetkan pertumbuhan kredit hingga 45% atau sebesar Rp 2,2 triliun tahun 2010.

Pertumbuhan kredit yang cukup besar tersebut dilakukan sebagai upaya manajemen untuk memperoleh laba bersih di tahun depan diatas Rp 250 miliar selain dari penerimaan fee based income.

Demikian dikatakan oleh Direktur Treasury Bank Mutiara Ahmad Fajar disela acara Costumer Gathering Bank Mutiara di Harum Manis Resto, Jakarta, Jumat malam (10/12/2009).

"Tahun 2009 ini, outstanding kredit sudah mencapai Rp 4,9 triliun, tahun depan rencananya akan tumbuh hingga Rp 2,2 triliun. Kita mengejar laba kedepan agar bisa lebih tinggi dari laba sekarang, laba saat ini per Oktober 2009 sudah mencapai Rp 231 miliar di akhir tahun 2009 bisa mencapai Rp 250 miliar dan di tahun depan kita targetkan Rp 270 miliar," papar Ahmad Fajar.

Fokus penyaluran kreditnya, lanjut Ahmad Fajar tetap di sektor retail dan kredit konsumer. Selain itu dikatakan Ahmad Fajar dari penerimaan Dana Pihak Ketiga, Bank Mutiara menargetkan pertumbuhannya mencapai Rp 1,5 triliun.

"Saat ini nasabah Mutiara kurang lebih mencapai 46.000 dan tahun depan ditargetkan akan bertambah nasabah baru sebanyak 10.000 nasabah," tuturnya.

Ditempat yang sama, Direktur Retail Bank Mutiara Benny Purnomo mengatakan ekspansi tahun 2010 cukup besar.

"Kita telah bekerja sama dengan 12 multifinance melalui channeling, kedepan kita masih akan menggaet multifinance yang masuk kedalam 40 besar multifinance terbesar di Indonesia," tuturnya.

Dalam waktu dekat ini, lanjut Benny, Mutiara akan berikan kredit kepada Armada Finance yakni salah satu perusahaan multifinance karoseri terbesar di Yogyakarta dan dengan PT
Indomobil.

Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono menjelaskan target laba diatas Rp 250 miliar tersebut akan konsisten dipertahankan selama lima tahun kedepan. Hal ini dilakukan karena menurut Maryono jika laba bisa dipertahankan, Bank Mutiara mempunyai nilai jual diatas Rp 7 triliun.

"Saya diberi waktu oleh LPS 3 tahun, bisa diperpanjang 2 kali 1 tahun. Nantinya jika laba bersih mencapai Rp 250 miliar per tahunnya maka ditahun kelima laba Mutiara akan mencapai Rp 1,25 triliun," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Maryono, saat ini modal Mutiara tercatat sebesar Rp 600 miliar. Sehingga jika ditambahkan laba setelah lima tahun ekuitas menjadi Rp 1,75 triliun.

"Price to Book Value biasanya ekuitas dikali 4, jika ekuitasi kita nanti Rp 1,75 triliun maka harga jual Bank Mutiara akan mencapai Rp 7 triliun," tandasnya.

Sehingga, sambung Maryono, bisa mengganti dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang mencapai Rp 6,7 triliun.

"Ini belum termasuk recovery aset kita diluar negeri, jadi kami optimistis nilai bailout Rp 6,7 triliun akan kembali kepada LPS," pungkasnya.

Sumber detik finance

Bapepam Keluarkan Revisi Aturan Penambahan Modal Tanpa HMETD

Jakarta - Bapepam LK mengeluarkan revisi aturan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Aturan ini dibuat untuk membuat pasar modal sebagai pilihan alternatif sumber pembiayaan yang lebih kompetitif bagi dunia usaha.

Peraturan ini juga ditujukan untuk mendorong peningkatan kepemilikan publik secara lebih meluas atas perusahaan tersebut.

Menurut siaran pers dari Bapepam yang dikutip, Jumat (11/12/2009), aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Ketua Bapepam LK No Kep-429/BL/2009 tertanggal 9 Desember 2009. Aturan ini merupakan devisi dari Peraturan Bapepam Nomor IX.D.4, lamporan Keputusan Ketua Bapepam Kep-44/PM/1998.

HMETD merupakan hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru, termasuk saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain.

Sesuai dengan aturan baru ini, perusahaan dapat menambah modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Nomor IX.D.1, sepanjang ditentukan dalam anggaran dasar, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jika dalam jangka waktu 2 tahun, penambahan modal tersebut paling banyak 10 persen dari modal disetor.

2. Jika tujuan utama penambahan modal adalah untuk memperbaiki posisi keuangan Perusahaan yang mengalami salah satu kondisi sebagai berikut:

a. Bank yang menerima pinjaman dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 100% dari modal disetor atau kondisi lain yang dapat mengakibatkan restrukturisasi bank oleh instansi Pemerintah yang berwenang.

b. Perusahaan selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80%
dari aset Perusahaan tersebut pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal.

c. Perusahaan yang gagal atau tidak mampu untuk menghindari kegagalan atas kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi dan jika pemberi pinjaman tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi Perusahaan untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.

Penambahan modal tanpa HMETD wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. Bapepam juga mengatur ketentuan pelaksanaan RUPS untuk aksi korporasi ini. Bagi perusahaan yang tidak menetapi aturan ini, Bapepam akan menyiapkan sanksi.

sumber detik finance

Pengikut