ANM World Wide

ANM World Wide
Earth

Rabu, 09 Desember 2009

LPS: Dana Boedi Sampoerna US$ 18 Juta Masih Utuh di Bank Mutiara

Jakarta - Dana sebesar US$ 18 juta di Bank Mutiara (dulu Bank Century) milik Boedi Sampoerna masih utuh, meskipun dana tersebut sudah digelapkan oleh Komisaris Utama dan Kepala Divisi Bank Notes Bank Century Dewi Tantular.

Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani mengatakan, dana Boedi Sampoerna tersebut masih utuh dan digantikan oleh LPS melalui dana yang dikucurkannya. "Jadi dana Boedi Sampoerna US$ 18 juta masih utuh, dan dana penyelamatan Bank Century Rp 6,7 triliun, salah satunya dipakai untuk menggantikan uang tersebut," jelasnya.

Alasan LPS mengganti uang Boedi Sampoerna tersebut, dikatakan Firdaus adalah karena penggelapan dana tersebut masuk dalam komponen kerugian Bank Century yang harus ditutupi oleh LPS pada saat mengambil alih.

"Jadi dana US$ 18 juta harus ditutupi juga oleh LPS," ujarnya singkat.

Sebelumnya dalam hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dikatakan Bank Century telah mengalami kerugian karena mengganti deposito milik Boedi Sampoerna sebesar US$ 18 Juta dengan dana yang berasal dari PMS (Penyertaan Modal Sementara).

Hasil audit itu juga mengungkap kisah seputar penggelapan dana milik Boedi Sampoerna. Dikatakan BPK, Boedi Sampoerna meminta Bank Century memindahkan depositonya senilai US$ 96 juta dari Kantor Cabang Surabaya-Kertajaya ke Kantor Pusat Operasional di Senayan, Jakarta. Permintaan tersebut dilakukan pada 14 November 2008, satu hari setelah Bank Century mengalami gagal kliring Rp 5 miliar pada 13 November 2008.

Setelah pemindahan deposito tuntas, Komisaris Utama Century Robert Tantular dan Kepala Divisi Bank Notes Century Dewi Tantular dikatakan melakukan pencairan atas dana milik Boedi Sampoerna sebesar US$ 18 juta. Pencairan dilakukan pada 15 November 2008.

Menurut hasil audit, pencairan dana tersebut dilakukan untuk menutupi kekurangan bank notes Century. Dewi dikatakan telah memasarkan bank notes Century melebihi jumlah yang tercatat, sehingga terjadi selisih kurang.

Berdasarkan wawancara yang dilakukan BPK, Robert Tantular menyatakan tidak terjadi penggelapan dana dalam pencairan US$ 18 juta milik Boedi sampoerna itu. Robert mengatakan kalau penggunaan dana US$ 18 juta untuk menutupi kekurangan bank notes itu dilakukan dengan cara meminjam kepada Boedi Sampoerna.

"Dan untuk itu RT (Robert Tantular) dan DT (Dewi Tantular) telah membuat surat pernyataan utang kepada BS (Boedi Sampoerna) sebesar US$ 18 juta tertanggal 14 November 2008," demikian tertulis dalam laporan BPK.

Namun dalam penyataannya kepada BPK, Boedi Sampoerna mengemukakan bahwa dirinya tidak pernah meminjamkan depositonya kepada Robert maupun Dewi.

Deposito senilai US$ 18 juta ini kemudian diganti oleh Century dengan menggunakan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang disuntik LPS.

Selain itu, Century juga diketahui melakukan pemecahan sebagian dana Boedi Sampoerna sebesar US$ 42,8 juta. Menurut BPK, pemecahan ini diperintahkan oleh Robert.

Dana US$ 42,8 juta tersebut dipecah menjadi 247 Negotiable Certificate Deposit (NCD) dengan nilai nominal masing-masing Rp 2 miliar. Sebanyak 247 NCD tersebut dibuat dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pelamar karyawan Century.

"NCD tersebut disampaikan kepada BS (Boedi Sampoerna) pada tanggal 16 November 2008," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Ini artinya Boedi Sampoerna menerima 247 NCD tersebut. Namun pada tanggal 17 Desember 2008, hampir sebulan setelah pengambilalihan Century oleh LPS (21 November 2008), Boedi Sampoerna mengembalikan NCD kepada Century dan menyatakan tidak pernah menyetujui pemecahan depositonya menjadi 247 NCD.

Century kemudian mengubah NCD-NCD tersebut menjadi 40 bilyet Certificate Deposit (CD) dengan nominal masing-masing US$ 1 juta pada 15 Juni 2009.

Sayangnya, BPK tidak menjelaskan alasan pelunasan dana US$ 18 juta milik Boedi Sampoerna, siapa yang memerintahkan ganti rugi tersebut, dasra yang digunakan dan sebagainya.

Namun yang jelas, BPK menilai Century telah menderita kerugian sebesar US$ 18 juta lantaran memaksakan melakukan ganti rugi dengan menggunakan dana PMS.

Dan BPK juga belum menyimpulkan apakah pencairan dana Boedi Sampoerna sebesar US$ 18 juta tersebut dilakukan sepihak oleh Robert ataukah melalui perjanjian pinjam meminjam.

Selain itu, BPK juga menilai kalau pemecahan deposito Boedi Sampoerna US$ 42,8 juta menjadi 247 NCD dilakukan untuk mengantisipasi jika Century ditutup, maka deposito Boedi Sampoerna masuk dalam kategori deposito yang dijamin LPS. Sebagai catatan, LPS hanya menjamin deposito maksimal senilai Rp 2 miliar.

sumber detik finance

BI: Data Aliran Dana Bank Century Tersimpan Aman

Jakarta - Bank Indonesia (BI) membantah pendapat beberapa pihak mengenai kekhawatiran adanya perubahan, pemindahan ataupun penghilangan data dan atau server Teknologi Informasi (TI) BI terkait dengan kasus PT Bank Century Tbk (sekarang Bank Mutiara).

"Terkait dengan pengelolaan TI, BI telah memiliki kebijakan internal dalam bentuk Peraturan Dewan Gubernur mengenai pengamanan data dan informasi (IT Security ) yang mengatur tata cara pengamanan terhadap data dan informasi tersebut secara berlapis dan ketat yang mengacu pada international best practise mengenai information security management system," ujar Kepala Biro Humas BI Difi A. Johansyah kepada wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (09/12/2009).

Ia menekankan kebijakan internal tersebut meliputi berbagai aspek seperti pengamanan fisik (akses masuk yang sangat terbatas), pengamanan di sistem untuk mencegah perubahan data oleh orang yang tidak berwenang (ada pencatatan sistem (log ), enkripsi data, password , pemisahan wewenang akses ke sistem, dan checking balances ).

"Kemudian back up data yang berlapis di media dan lokasi yang berbeda atau Disaster Recovery Center (DRC) dan pengamanan infrastruktur TI di BI atau Firewall/Intrusion Prevention System untuk mencegah akses dari pihak luar yang tidak berwenang," papar Difi.

Ditambah lagi ada audit TI secara berkala dari auditor independen. Data yang ada di BI dan proses transaksi keuangan yang melibatkan bank-bank dengan BI menurutnya juga dimiliki oleh bank-bank yang melakukan transaksi tersebut baik dalam bentuk softcopy maupunhardcopy .

"Maka dengan adanya sistem pengamanan yang berlapis tersebut, serta keterkaitan antara BI dan bank-bank lain dalam proses transaksi yang dilakukan maka potensi terjadinya perubahan atau penghilangan data atau server yang terkait dengan Bank Century baik secara fisik maupun elektronik tidak mungkin untuk dilakukan," jelasnya.

BI sangat menyadari konsekuensi hukum yang akan diterima jika terbukti melakukan penghilangan data atau server dimaksud.

"Dalam rangka mendorong penyelesaian masalah Bank Century secara tuntas, sejak awal sebagaimana yang sudah dilakukan saat audit oleh BPK, BI telah berkomitmen untuk bekerjasama dengan berbagai pihak yang berwenang termasuk jika diminta untuk menyediakan data dan informasi yang bersumber dari laporan bank maupun transaksi keuangan bank secara transparan guna mengusut dugaan aliran dana Bank Century sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.

sumber detik finance

Pengikut