Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan rekayasa terhadap Peraturan LPS (PLPS) agar Bank Century (BC) dapat memperoleh tambahan suntikan dana (PMS/Penyertaan Modal Sementara) tidak hanya untuk memenuhi kecukupan modal (CAR) BC, tapi juga untuk memenuhi likuiditas.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaaan Investigasi Atas Kasus BC yang dikeluarkan BPK, dikatakan PMS sebesar Rp 6,7 triliun oleh LPS ke BC dilakukan dalam 4 tahap. Tahap pertama Rp 2,776 triliun, kedua Rp 2,201 triliun, tahap ketiga Rp 1,155 triliun, dan tahap keempat sebesar Rp 630 miliar.
"Dalam keempat tahap tersebut, tambahan suntikan dana tahap kedua tidak dibahas LPS dengan Komite Koordinasi (KK) yang beranggotakan Menkeu, BI, dan LPS," ujar laporan tersebut yang dikutip detikFinance , Senin (23/11/2009).
Hal ini bertentangan dengan pasal 33 PLPS No.5/PLPS/2006 sebagaimana diubah dengan PLPS No.3/PLPS/2008 yang menyatakan bahwa 'selama bank gagal sistemik dalam penanganan LPS, jika berdasarkan penilaian LPP (Lembaga Pengawas Perbankan) kondisi bank menurun sehingga menyebabkan diperlukan tambahan modal disetor untuk memenuhi tingkat kesehatan bank, maka LPS meminta KK untuk membahas permasalahan bank serta langkah-langkah yang akan diambil untuk penanganan bank tersebut'.
Suntikan dana tahap dua senilai Rp 2,201 triliun oleh LPS kepada BC disalurkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas sesuai dengan permintaan dari manajemen BC. Sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat 2 PLPS No.5/PLPS/2006 menetapkan bahwa 'perkiraan biaya penanganan bank gagal sistemik adalah jumlah perkiraan biaya untuk menambah modal disetor bank yang bersangkutan sampai bank tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai tingkat kesehatan bank'
Berdasarkan ketentuan tersebut seharusnya LPS tidak dapat memenuhi permintaan manajemen BC untuk menambah PMS dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas. Untuk memenuhi permintaan manajemen BC tersebut, LPS merubah ketentuan pasal 6 PLPS No.5/PLPS/2006 dengan PLPS No.3/PLPS/2008 oada tanggal 5 Desember 2008.
Dalam ketentuan baru tersebut, LPS menambah ketentuan bahwa biaya penanganan bank gagal sistemik tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan kecukupan modal (CAR) tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank yang ditetapkan oleh BI.
Dengan perubahan PLPS tersebut, pada tanggal yang sama yaitu 5 Desember 2008, Dewan Komisioner LPS memutuskan untuk menambah biaya penanganan BC untuk memenuhi likuiditas sebesar Rp 2,201 triliun.
"Dengan demikian, patut diduga bahwa perubahan PLPS merupakan rekayasa yang dilakukan agar BC dapat memperoleh tambahan suntikan dana tidak hanya untuk memenuhi CAR tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan likuiditas," tutup laporan itu.
sumber detik finance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar