Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mencabut izin usaha manajer investasi pada 2 perusahaan efek yaitu PT Danpac Asset Management d/h. PT Danpac Investama dan PT Brahma Capital.
Demikian disampaikan oleh Bapepam LK dalam pengumumannya yang dikutip detikFinance, Sabtu (6/2/2010).
Pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi atas nama PT Danpac Asset Management d/h. PT Danpac Investama ditetapkan melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-01/BL/MI/S.5/2010 tanggal 2 Februari 2010.
Izin usaha manajer investasi PT Danpac Asset Management dicabut karena tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Peraturan dan Perundang-undangan Pasar Modal yang berlaku.
Kemudian pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi atas nama PT Brahma Capital ditetapkan melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-02/BL/MI/S.5/2010 tanggal 2 Februari 2010.
Izin usaha manajer investasi PT Brahma Capital dicabut karena tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Peraturan dan Perundang-undangan Pasar Modal yang berlaku.
Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai manajer investasi tersebut, PT Danpac Asset Management d/h. PT Danpac Investama serta PT Brahma Capital dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan.
by detik finance
ANM World Wide

Earth
Sabtu, 06 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar