ANM World Wide

ANM World Wide
Earth

Selasa, 04 Mei 2010

Bunga KUR Turun 2%

Jakarta - Pemerintah menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat menjadi 22% untuk kredit di bawah Rp 5 juta dan 14% persen untuk kredit di atas Rp 5 juta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.05/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat.

"Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama tentang Penjaminan Kredit atau Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM-K)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siaran pers di situs Kementerian Keuangan, Selasa (4/5/2010).

Ia mengatakan, salah satu pasal yang mengalami perubahan adalah ketentuan besarnya tingkat bunga kredit. Tingkat bunga kredit/margin pembiayaan untuk kredit sebesar Rp 5 juta ke bawah yang dalam PMK sebelumnya ditetapkan paling tinggi sebesar 24% efektif per tahun berubah menjadi paling tinggi 22% per tahun atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan atas rekomendasi Komite Kebijakan.

Sedangkan untuk kredit di atas Rp 5 juta sampai dengan Rp 500 juta, tingkat bunga kredit atau margin pembiayaan yang dikenakan yang tadinya sebesar paling tinggi 16% efektif per tahun berubah menjadi paling tinggi 14% per tahun atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan atas rekomendasi Komite Kebijakan.

"Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan kepada setiap UMKM-K tersebut dapat digunakan baik untuk kredit modal kerja maupun kredit investasi," ujarnya.

Selain itu, terdapat penambahan ayat dalam pasal 4 yang menyatakan bahwa Bank Pelaksana dapat menyalurkan KUR secara langsung kepada UMKM-K dan atau tidak langsung melalui lembaga linkage dengan pola executing atau pola channeling.

Penyaluran KUR yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya PMK ini, tetap berpedoman pada PMK Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 10/PMK.05/2009.

PMK ini mulai berlaku sejak tanggal12 Februari 2010 yaitu satu bulan sejak Addendum II Nota Kesepahaman Bersama tentang Penjaminan Kredit atau Pembiayaan Kepada UMKM-Koperasi ditandatangani

by detik finance

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut