JAKARTA, JUMAT - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan suspensi (menghentikan sementara) perdagangan efek PT Bank Century Tbk (BCIC) terkait pemberhentian operasionalnya.
Kepala Divisi Pencatatan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum Supandi, dalam pengumumannya Jumat (21/11), mengatakan suspensi ini dilakukan sehubungan dengan adanya informasi material yang belum disampaikan kepada publik tentang BCIC.
Menurut Umi, suspensi ini untuk mencegah terjadinya perdagangan yang tidak wajar atas efek perusahaan tercatat di BEI dan untuk mendapatkan informasi yang lebih memadai tentang hal tersebut.
"Bursa memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan efek BCIC di seluruh pasar mulai sesi I pagi ini hingga pengumuman lebih lanjut," katanya.
Hari ini, Bank Indonesia mengumumkan Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan operasionalnya dihentikan. Bank Century akan mulai beroperasi lagi pada Senin 24 November 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar