"Dasar hukumnya adalah Perpu JPSK dan UU LPS," jelas Ketua FSSK (Forum Stabilitas Sektor Keuangan) Raden Pardede saat ditanya mengenai dasar hukum pengambilalihan Bank Century, Jumat (21/11/2008).
Perpu ini merupakan amanat UU BI Nomor 3 Tahun 2004 pasal 11 ayat 5. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengungkapkan, Sri Mulyani mengatakan dalam Perpu ini diatur mengenai pengambilan keputusan saat terjadi kesulitan di sektor keuangan yang sifatnya sistemik yang bisa menular ke institusi keuangan lainnya.
Dalam Perpu No 4/2008 pasal 20, pengambilalihan oleh LPS memang memungkinkan, tapi perlu likuidasi terlebih dahulu. Dalam pasal 20 Perpu tersebut dikatakan:
Dalam hal terjadi keadaan yang dinilai membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan) menetapkan:
* langkah-langkah penanganan Krisis termasuk perkiraan kebutuhan biaya penanganan Krisis;
* pemberian FPD kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas oleh Bank Indonesia yang pembiayaannya dari Pemerintah;
* pemberian bantuan likuiditas kepada LKBB yang mengalami kesulitan likuiditas oleh Pemerintah;dan
* penambahan modal berupa penyertaan modal sementara kepada bank/LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank) yang mengalami masalah solvabilitas yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPS/Pemerintah.
Pendanaan yang dimaksud dalam penanganan krisis akan menjadi beban pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar