ANM World Wide

ANM World Wide
Earth

Selasa, 09 Desember 2008

BI Ungkap Fakta-fakta Mengejutkan Seputar Bank Century

Jakarta - Di depan anggota DPR, Bank Indonesia (BI) akhirnya mengungkapkan berbagai fakta yang mengejutkan tentang Bank Century. Fakta-fakta terbaru ini antara lain mengenai suntikan dana FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) hingga dua kali yang sempat menipis karena membludaknya penarikan dana nasabah.

Fakta-fakta terbaru Bank Century itu diungkapkan oleh Gubernur BI Boediono dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/12/2008). Boediono menyampaikan materi yang berjudul "Langkah-langkah penanganan Bank Century".

Pertama: Sejak pertengahan tahun 2008 BI telah memanggil pemegang saham pengendali (PSP) dan pengurus bank untuk meminta komitmen mereka dalam menyelesaikan permasalahan bank. Dalam letter o Commitment (LoC) tanggal 15 Oktober 2008, PSP dan pengawas bank berjanji akan mempercepat SSB (surat-surat berharga) valasnya dan permasalahan likuiditas yang dihadapi.

"Kondisi Bank Century sebagai bank menengah kecil pada Juli 2008 mengalami selisih pendapatan bunga yang negatif karena sebagian besar aset bank berupa surat-surat berharga valas berkualitas rendah dan US Treasury Strips berbunga rendah. Akibatnya, bank mengalami kesulitan likuiditas," jelas Boediono.

Namun menurut Boediono, saat itu kondisi masih dapat ditutupi melalui pendanaan lewat transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB).

Kedua, pada 28 Oktober dan 4 November, kembali BI menekan PSP dan pengurus bank untuk segera merealisasikan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan bank. Mereka kita beri waktu 2 hari unutk menyelesaikan masalahnya ini, ternyata tidak ada komitmen juga.

Ketiga, Akhirnya pada tanggal 5 November 2008, BI menetapkan Bank Century sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus (Special Surveillance Unit).

Keempat, 13 November, karena munculnya masalah kesulitan likuiditas, bank tidak dapat mengikuti kliring karena keterlambatan penyetoran dana awal atau prefund untuk mengikuti persyaratan kliring.

"Namun keesokan harinya, Bank Century bisa mengikuti kliring dengan jumlah terbatas dan ini menyebabkan situasi perbankan dan kepercayaan masyarakat pada waktu itu sempat mencekam dengan munculnya berita-berita dan isu yang dapat mengganggu stabilitas sektor perbankan," ungkap Boediono.

Kelima, BI aktif memfasilitasi negosiasi pengambilan Bank Century oleh investor.

Keenam, 14 November, BI memutuskan untuk memberikan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka pendek) kepada Bank Century.

Ketujuh, 16 November, BI kembali meminta PSP untuk membuat lagi komitmen penyelesaian SSB valas dalam LoC. Selain itu, PSP juga diminta untuk memenuhi komitmen dalam LoC tanggal 15 Oktober dan mereka juga diminta untuk mentransfer sahamnya (70%) pada kustodian di Indonesia, tidak menjaminkan SSB valas dan menyatakan bahwa BI dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan.

Kedelapan, BI semakin intensif mendorong proses negosiasi Bank Century dengan investor. "Tapi karena kondisi Bank Century semakin memburuk, hingga batas waktu yang ditentukan, pengambilalihan Bank Century tidak juga dapat direalisasikan,"

Kesembilan, 17 November, Bank diperkirakan tidak memiliki likuiditas yang cukup. Dan pada 18 November BI kembali memberikan FPJP tambahan dengan agunan berupa kredit lancar.

Kesepuluh: Karena berita-berita di media, terjadi penarikan dana masyarakat di Bank Century yang sedemikian cepat. Mengakibatkan FPJP yang diberikan BI harus terus ditambah padahal bank tidak lagi memiliki kredit yang lancar untuk menajdi agunan FPJP.

Kesebelas: 20 November, KSSK (Komite Stabilisasi Sektor Keuangan) mengadakan rapat dan memutuskan Bank Century adalah bank gagal yang berdampak sistemik. dan Bank Century diambil alih oleh LPS.

Keduabelas: BI menempatkan pengawas di seluruh kantor cabang bnk dan BI juga minta Menkeu untuk melakukan pencekalan terhadap PSP dan pengurus bank serta meminta otoritas bank sentral lain melakukan tindakan yang sama kepada PSP di luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut