Jakarta - Mabes Polri kembali menahan satu mantan petinggi Bank Century, yakni mantan Direktur Treasury Laurence Kusuma. Laurence ditangkap pada Kamis, 4 Desember kemarin.
"Ditahan sejak Kamis kemarin," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat ditemui dikantornya, Jakarta, Jumat (5/12/2008).
Mabes Polri sebelumnya telah menahan pemegang saham pengendali Bank Century, Robert Tantular dan mantan Dirut Hermanus Hasan Muslim
Polisi menjerat Hermanus karena menyalahi aturan dalam pasal 49 ayat 1 dan atau 2 Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang perbankan. Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda minimum Rp 10 miliar dan maksimum Rp 200 miliar.
Laurence sendiri sudah tidak menjabat sebagai direksi Bank Century sejak bank yang sempat gagal bayar itu diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan. Namun Abubakar tidak menjelaskan keterkaitan Laurence dengan kasus kesulitan likuiditas Bank Century baru-baru ini.
"Masih sama dengan yang kemarin," jelas Abubakar tanpa merinci saat ditanya mengenai keterkaitan Laurence.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar