ANM World Wide

ANM World Wide
Earth

Selasa, 19 Januari 2010

Audit Investigasi Century BPK Salah Label Sejak Awal

Jakarta - Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang bailout Bank Century Rp 6,7 triliun kembali memunculkan kontroversi. Audit yang dilakukan BPK atas permintaan DPR tersebut dianggap sebagai hasil audit biasa dan bukan audit investigatif.

Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Hekinus Manao mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tentang Bank Century hanya pendalaman biasa dan sama sekali tidak ada unsur investigasinya.

Hekinus yang juga pernah menjadi Wakil Ketua dalam penyusunan draft UU Nomor 15 tahun 2004 mengenai UU Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan dan juga UU Nomor 15 tahun 2006 mengenai BPK mengatakan, dalam audit ini seharusnya ada nilai kerugian negara dan pelanggaran hukum, atau tindakan melawan hukum di dalamnya.

Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Darmin Nasution kemarin juga mengkritik hasil audit BPK tersebut, terutama untuk poin yang menyebutkan LPS diduga merekayasa aturan untuk menggelontorkan bailout Bank Century.

Darmin menekankan pada hasil audit BPK yang menuding LPS merekayasa aturan. Dalam hasil audit investigasi sebelumnya, BPK menyatakan perubahan Peraturan LPS (PLPS) No.5/PLPS/2006 menjadi PLPS No.3/PLPS.2008 tentang perubahan atas PLPS No.5/PLPS/2006 tentang penanganan bank gagal yang berdampak sistemik tanggal 5 Desember 2008 patut diduga direkayasa dalam rangka memenuhi permintaan PMS (Penyertaan Modal Sementara) dari Bank Century untuk pemenuhan kebutuhan likuiditasnya.

Darmin menegaskan, saat proses audit, hal tersebut sudah dibahas dengan auditor BPK. Darmin mengaku memiliki bukti bahwa BPK telah menyatakan LPS benar dan sesuai UU.

"Tapi apa yang terjadi? Tanpa bilang tanpa minta komentar ke auditee, muncul di final report ditengarai patut diduga merekayasa aturan," tegas Darmin dalam rapat pansus, Senin (18/1/2010).

Bagaimana sebenarnya audit investigasi BPK itu di mata pejabat yang pernah menyusun UU BPK dan UU Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara? Berikut wawancara detikFinance dengan Hekinus yang juga merupakan Irjen Depkeu di lantai 4 Gedung Juanda, Kantor Departemen Keuangan, Jakarta, Senin (18/1/2010).

Bagaimana anda melihat hasil audit investigasi BPK mengenai Bank Century ini?

Yang harus diperhatikan oleh kita semua termasuk BPK ini yaitu UU Nomor 15 Tahun 2004 mengenai Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan dalam pasal 13 yang berbunyi Pemeriksa (BPK-red) dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.

Jadi bagaimana anda melihat hasil audit ini?

Ini kalau dibaca, yang namanya pemeriksaaan investigatif harus mengungkapkan adanya kerugian negara daerah dan atau unsur pidana.

Maksudnya?

Kita harus lihat dulu akar masalahnya, dalam bab pendahuluan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas kasus PT Bank Century Tbk disebutkan bahwa pemeriksaan audit investigasi kasus PT Bank Century, selain

dilakukan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 mengenai UU Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan dan juga UU Nomor 15 tahun 2006 mengenai Badan Pemeriksa Keuangan, juga berdasarkan surat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) No.PW/5487/DPRRI/IX/2009 tanggal 1 September 2009 mengenai permintaan audit investigasi/ pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Bank Century.

Sesuai dengan surat tersebut pemeriksaan ini meliputi, dasar hukum, kriteria, dan proses pengambilan keputusan yang digunakan pemerintah dalam menetapkan status Bank Century yang berdampak sistemik. Jumlah dan penggunaan Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang telah diberikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelamatkan Bank Century. Status dan dasar hukum pengucuran dana setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ditolak DPR.

Jadi anda mengkritik hasil audit ini?

Ada kritik saya di sini. Mestinya dia (BPK) tidak boleh membiarkan DPR dari awal untuk meminta audit investigatif karena tiga permintaan tersebut, tidak ada permintaan untuk audit yang itu tadi, merugikan negara dan ada unsur pidana. Mestinya dari awal BPK menyurati DPR bahwa audit ini tidak tergolong audit investigasi karena tidak sesuai dengan pasal 13 Nomor 15 tahun 2004.

Itu satu langkah yang dari awal sudah keliru. Yang di sana (DPR) karena tidak tahu aturannya, minta audit investigasi, yang punya undang-undangnya (BPK) diam saja dan dia lakukan audit investigasi. Padahal yang diminta nggak unsur investigasi seperti unsur kerugian dan ada pidananya. Jadi sudah salah label dari awal.

Jadi menurut anda ini tergolong audit biasa?

Pemeriksaan pendalaman biasa, bukan investigasi. Dari awal menurut saya, BPK ikut menenggelamkan diri dalam pemikiran bahwa ini mesti harus ada kerugian negara dan harus ada unsur pidananya atau tidak sadar. Setelah itu didalami, ketemu ya sudah. Bisa meningkat. Kalau ini saja sih ini pemeriksaan tujuan tertentu biasa. Ini pendalaman. bukan investigasi.

Tapi ada pihak-pihak yang menyakini bailout Century senilai Rp 6,7 triliun tersebut merugikan negara?

Mari kita melihat temuannya, kerugian negara itu harus ada unsur pidana. Kerugian negara biasa, kayak kalau kita bayar untuk bencana itu kerugian negara tapi tidak ada pidananya kan?

Kerugian negara harus ada unsur pidana, ada pelanggaran hukum. Kebetulan dari situ (Laporan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas kasus PT Bank Century Tbk-red) yang ada kaitannya dengan Depkeu hanya satu, yaitu hanya Temuan Nomor 4, sisanya kan berkaitan BI, LPS. Temuan Nomor 4 ini yang berbunyi penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak didasarkan pada data dan informasi yang lengkap dan muktakhir dari Bank Indonesia mengenai kondisi Bank Century yang sesungguhnya. Dan menurut saya ini bukan temuan audit investigasi.

Kenapa anda beranggapan demikian?

Dia harus mengatakan ada kerugian negara dan ada pelanggaran hukum atau tindakan melawan hukum. Temuan tersebut juga mempermasalahkan penggunaan data dan informasi yang tidak lengkap dan muktahir. Pertanyaan saya, apa kriteria data dan informasi yang lengkap dan mutakhir? Adakah rujukan ketentuan hukum yang jelas terhadap kriteria tersebut? Dia tidak pernah bisa menyebutkan soal itu. Misalnya, yang menyatakan data muktahir itu kok pakai 30 Oktober itu melanggar UU, mestinya seminggu sebelumnya, satu hari sebelumnya, ada tidak UU-nya.

Lagipula yang disebut investigasi harus ada unsur pidana atau melawan hukum. Hukum apa yang dilawan di sini. Lagipula betul dalam laporan sementara (interim) BPK yang berulang-ulang disampaikan oleh Pak Anwar (mantan Ketua BPK), inikan kebijakan. Kami tidak audit kebijakan dan tidak ada peluang dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 ini yang menyebutkan bahwa BPK mengaudit kebijakan. Hanya tiga audit yang bisa dilakukan BPK
sebagaimana tercantum dalam pasal 4 UU Nomor 15 tahun 2004 Pemeriksaan yang dilakukan BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Dan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu tidak ada rincian bahwa ada pemeriksaan kebijakan. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini ada di penjelasan UU tersebut, yang menyebutkan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah.

Jadi tidak ada yang namanya pemeriksaan kebijakan dan kebijakan itu tidak pernah melanggar ketentuan. Misalnya, ada uang dibagi 10 orang kecil-kecil lebih baik dibagi ke dua orang saja karena kalau ke 10 orang tidak ada artinya. Itu namanya kebijakan, atau ada uang, apakah cukup hanya bikin jembatan tapi ada dua jembatan yang rusak. Kebijakan adalah apakah memilih apakah jembatan yang dibangun di daerah A atau daerah B. Tapi dasarnya tetap ada, anggaran dapat digunakan ada landasannya.

Lagipula Temuan Nomor 4 tersebut adalah temuan kebijakan dan tidak ada unsur melawan hukum seperti yang diatur dalam pasal 13 tersebut. Sehingga dengan demikian audit investigasi BPK atas kasus Bank Century bertentangan dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selain itu, temuan Nomor 4 tentang penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik oleh KSSK, gagal membuktikan telah timbulnya kerugian negara secara melawan hukum.

sumber detik finance

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut