Jakarta - Bank Indonesia (BI) menganggap kebijakan memberikan pelonggaran dan menempatkan bank yang seharusnya berada dalam sebuah pengawasan khusus menjadi bank dalam pengawasan intensif merupakan hal yang lazim dilakukan dalam praktek pengawasan.
Mantan Direktur Bidang Pengawasan I, Rusli Simanjuntak mengatakan tidak hanya Bank Century saja yang pernah mendapatkan perlakuan seperti itu namun dalam konteks melakukan penyehatan, bank lain yang bernasib seperti Bank Century juga akan mendapatkan kebijakan yang sama.
"Itu, (memasukkan bank dalam pengawasan intensif yang seharusnya berada dalam pengawasan khusus serta memberikan pelonggaran) merupakan praktek-praktek kelaziman dalam pengawasan," ujar Rusli usai diperiksa Pansus Hak Angket Bank Century di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu malam (06/01/2009).
Rusli sebelumnya mengakui pernah memberikan kelonggaran kepada Bank Century terkait Surat-Surat Berharga (SSB) yang macet menjadi lancar.
Hal tersebut dilakukan bank sentral sebagai upaya memperbaiki Rasio Kecukupan Modal (CAR) Bank Century yang tercatat minus hingga 132,5% pada bulan Februari 2005.
Namun, lanjut Rusli, dirinya tidak memasukkan kedalam pengawasan khusus dikarenakan adanya kebijakan praktek pengawasan sebagai upaya untuk menyehatkan bank.
Berdasarkan aturan BI, kriteria bank yang masuk dalam pengawasan khusus adalah bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan membahayakan kelangsungan usahanya. Dalam kondisi seperti ini, bank yang bersangkutan dan pemegang saham pengendali diharuskan menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu enam bulan, dan bisa diperpanjang selama tiga bulan.
Sementara bank dalam pengawasan intensif adalah bank yang juga mengalami kesulitan likuiditas tapi guna menyelesaikannya BI tidak memberikan batas waktu.
"Ini dilakukan sebagai upaya penyehatan bank. Tidak mungkin-kan jika saya ceritakan semua hal yang dilakukan di pengawasan," tuturnya.
Rusli mengibaratkan Bank Century seorang yang sedang sakit keras dan masuk kedalam ICU pasti mendapatkan perlakuan yang lebih dibandingkan dengan sakit biasa.
"Apa kepada orang sakit keras tersebut ditangani dengan menggunakan norma-norma yang umum?, Pasti tidak, dan itu kembali lagi dalam konteks sebagai upaya penyehatan," tutur Rusli.
Ia juga menegaskan, perlakuan kebijakan tersebut tidak hanya dilakukan kepada Bank Century saja.
"(kepada bank lain) kita lakukan juga, tapi memang tidak diumumkan," tambahnya.
Lebih lanjut Rusli mengatakan masalah Bank Century ini merupakan masalah yang sudah cukup lama.
"Jadi ini barang yang sama, bedanya hanya beda tanggal dan kriterianya yang berubah," tandasnya.
sumber detik finance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar