ANM World Wide

ANM World Wide
Earth

Rabu, 21 Januari 2009

Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memanggil PT DBS Vickers Indonesia untuk mengklarifikasi tudingan penyalahgunaan dana seorang nasabahny

Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memanggil PT DBS Vickers Indonesia untuk mengklarifikasi tudingan penyalahgunaan dana seorang nasabahnya Deddy Hartawan sebesar Rp 100 miliar.

"Rencananya akan kita panggil hari ini. Untuk mengklarifikasi dulu," kata Direktur Perdagangan Pendapatan Tetap dan Derivatif, Keanggotaan, serta Partisipan BEI, Guntur Pasaribu di kantornya, SCBD, Jakarta, Rabu (21/1/2009).

Guntur mengatakan, klarifikasi akan mencakup prosedur penerimaan nasabah dan transaksi yang benar sehingga didapatkan informasi yang akurat dan terintegrasi.

"Bagaimana perjanjian mereka saat pembukaan rekening (opening account). Apakah ini margin atau reguler. Order-nya juga seperti apa? Kan ada instruksi bisa lewat email, telepon, atau surat, tapi semua kan ada recordnya. Kita dari anggota bursa melihat bagaimana itu terjadi, supaya info yang kita peroleh dari dua arah," jelas Guntur.

Dalam pemeriksaan, Guntur melanjutkan, BEI juga akan melakukan pengecekan rekening investor setiap bulannya dan dokumen-dokumen pendukung setiap transaksi yang terjadi di DBS.

"Bagaimana komunikasi mereka (DBS dan nasabahnya), artinya ketika mereka mengirimkan konfirmasi dari nasabah ke perusahaan. Itu ada dokumentasi yang harus kita lihat," ujarnya.

Menurut Guntur, jika DBS mengklaim nasabahnya itu melakukan transaksi biasa tanpa melanggar ketentuan yang berlaku, maka hal itu perlu dibuktikan dengan  dokumen-dokumen yang ada. Setelah data-data dari DBS didapat lanjut Guntur,
otoritas bursa akan melakukan cek silang pada asumsi dan data yang disampaikan nasabah.

"Kita belum terima laporan secara tertulis nanti di-cross check yang dari nasabah. Kalau itu bukan kesalahan DBS, harus ada dokumennya dong," ujar Guntur.

Menanggapi klausul penjualan saham atas perintah DBS Singapura Guntur enggan berkomentar lebih jauh dengan alasan proses tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.

"Nanti kita coba lihat dokumentasi di DBS seperti apa," katanya.

Sebelumnya, nasabah PT DBS Vickers lndonesia melaporkan aksi penyalahgunaan rekening nasabah yang dilakukan DBS kepada Bapepam LK. Nasabah bernama Dedy Darmawan Jamin merupakan salah satu nasabah yang berinvestasi melalui DBS berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek regular bertanggal 13 Februari 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut