Jakarta - Kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini yang sempat menembus 5% ke level 2.235,387 diduga bukan sekedar akibat kepanikan pasar. Aksi jual paksa (forced sell) diduga menjadi penyebab utamanya.
"Sangat patut diduga kalau ini adalah forced sell," ujar Direktur Utama PT Finan Corpindo Nusa Edwin Sinaga saat dihubungi detikFinance, Kamis (29/10/2009).
IHSG jatuh cukup dalam dengan nilai transaksi tipis. Ketika penurunannya mencapai 5% sesaat setelah dibuka, nilai transaksi hanya sebesar Rp 1 triliun.
"Dengan nilai transaksi tipis, namun penurunan sangat tajam, kelihatannya ini memang akibat forced sell," ujarnya.
Transaksi investor asing juga tidak banyak. Penjualan asing hanya sebesar Rp 395,277 miliar, aksi beli asing hanya sebesar Rp 287,709 miliar. Artinya, aksi penjualan masif hari ini diakibatkan oleh aksi jual yang dilakukan oleh investor lokal.
Pertanyaannya kemudian adalah apakah ini benar-benar keputusan yang memang diambil investor? Menurut Edwin, aksi jual pelaku pasar hampir tidak mungkin menjadi sepanik ini dalam waktu singkat.
"Kalau kepanikan pasar kelihatannya tidak mungkin sesingkat ini. Memang ada sentimen negatif di pasar, itu terlihat dari tipisnya posisi beli. Kelihatannya karena tipisnya posisi beli itu, penurunan menjadi tajam akibat forced sell dalam waktu bersamaan," jelas Edwin.
Kendati demikian, Edwin belum dapat memastikan apakah aksi jual masif dalam waktu singkat dengan volume tipis ini merupakan aksi forced sell. "Kita belum punya datanya, yang punya datanya tentu pihak bursa. Tapi memang patut diduga kalau ini forced sell," ujarnya.
Sementara Direktur Perdagangan Saham Bursa Efek Indonesia (BEI), Wan Wei Yiong belum berani mengambil kesimpulan adanya aksi forced sell pada perdagangan pagi ini.
"Kita belum melakukan pengecekan, tapi akan kita pantau terus," ujarnya.
Forced sell merupakan hak jual yang dimiliki sekuritas terhadap nasabah-nasabahnya yang melakukan pembelian saham dengan dana pinjaman dari sekuritas. Fasilitas ini memiliki batasan rasio harga saham yang disebut sebagai Margin Call.
Jika batas ini tersentuh akibat penurunan tajam selama beberapa hari, nasabah akan diminta untuk melakukan penambahan dana (top up) terhadap utang-utangnya kepada sekuritas. Jika nasabah tidak bisa memenuhi kewajibannya, sekuritas memiliki hak untuk melakukan forced sell atas saham nasabah yang dibeli dengan dana pinjaman.
Tujuannya adalah agar sekuritas bisa menutupi kewajiban nasabah yang tidak bisa dipenuhi.
Nah, mengingat IHSG telah mengalami tren penurunan (bearish) selama dua pekan, seperti dikatakan Edwin, sangat mungkin koreksi tajam IHSG pagi ini diakibatkan oleh forced sell.
sumber detik finance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar